Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik, Rektor menetapkan Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor: 3051/UN4.1/KEP/2021 tentang Penetapan standar pelayanan publik di lingkungan Universitas Hasanuddin.
Menjadi pusat layanan informasi yang transparan, akurat, dan terpercaya, serta mendukung keterbukaan informasi publik guna mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih dan akuntabel di lingkungan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.
Memberikan layanan informasi yang terbuka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan dengan mudah dan cepat.
Mengembangkan sistem pengelolaan informasi yang profesional, terstruktur, dan akurat demi terciptanya keterbukaan informasi yang bertanggung jawab.
Berikut adalah daftar informasi publik yang tersedia di Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin. Informasi ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku, mencakup berbagai kategori yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan kebutuhannya
Informasi yang secara rutin diperbarui dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Mencakup data dan dokumen yang secara rutin tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat kapan saja
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa ada penundaan
SOP Layanan Informasi Publik adalah panduan operasional yang memastikan penyediaan informasi publik secara transparan, akurat, dan tepat waktu kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
(Istirahat 12.00 – 13.00 WITA)
Jum’at: 08.00 – 16.30 WITA
(Istirahat 12.00 – 13.30 WITA)
Sabtu – Minggu dan Hari Raya (layanan terbatas melalui online)