1.Informasi Publik yang Dikecualikan terdiri atas:
- 1.Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada Pemohon dapat:
- 1.menghambat proses penegakan hukum;
- 2.mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- 3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- 4. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang dilindungi;
- 5. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- 6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dan/atau
- 7. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan akhir atau wasiat seseorang, dan Informasi pribadi lainnya kecuali atas persetujuan yang bersangkutan dan pengungkapannya berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan Publik.
- 2. Nota dinas atau surat yang menurut sifatnya dirahasiakan;
- 3. Data dan Informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian;
- 4. Informasi lainnya yang wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- 5. Informasi yang ditentukan kemudian oleh PPID Unhas atas persetujuan Atasan PPID.
Informasi Publik yang Dikecualikan tidak dapat diberikan kepada Pemohon Informasi Publik.
- 1.Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada Pemohon dapat: