Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta berupa informasi terkait bidang pendidikan dan kebudayaan yang paling sedikit meliputi/berkaitan dengan kondisi :
1. Bencana Alam;
2. Bencana non-Alam;
3. Bencana Sosial; dan
4. Keadaan Kahar (force major) lainnya
informasi publik sebagaimana dimaksud diinfokan melalui halaman website FIKP UNHAS
Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin tentang organisasi dan tata kerja pengelola Universitas Hasanuddin No. nomor 12/un4.1/2022, dibawah kepemimpianan Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc membuat...