Makassar, 8 Februari 2023 – Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP), Universitas Hasanuddin, telah menerbitkan surat edaran yang berisi kebijakan terkait penyajian pangan di lingkungan fakultas. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua makanan yang berasal dari ekosistem perairan yang dijual atau disajikan kepada konsumen berasal dari praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 9, yang melarang penggunaan alat penangkapan ikan atau alat bantu penangkapan ikan yang dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.
Dalam surat edaran tersebut, Dekan FIKP menggarisbawahi pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem perairan serta mendorong pelaku usaha di lingkungan fakultas untuk mematuhi prinsip-prinsip ramah lingkungan dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi mahasiswa, dosen, serta seluruh civitas akademika FIKP dalam menerapkan dan mendukung praktik berkelanjutan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya fakultas untuk mendukung pelestarian lingkungan dan berkontribusi dalam menjaga ekosistem perairan yang sehat, yang merupakan inti dari misi Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin.