Dalam rangka mendukung upaya pelestarian lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari sampah plastik, Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Universitas Hasanuddin telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik sekali pakai di seluruh lingkungan FIKP.
Surat edaran ini bertujuan untuk:
- Mengurangi limbah plastik yang sulit terurai dan berdampak buruk pada lingkungan perairan.
- Mendorong penggunaan kemasan ramah lingkungan, seperti botol minum yang dapat digunakan kembali dan kantong belanja non-plastik.
- Mendukung program kebersihan kampus serta upaya kampus hijau yang berkelanjutan.
Kami mengajak seluruh civitas akademika FIKP untuk mematuhi kebijakan ini demi terciptanya lingkungan kampus yang lebih bersih dan sehat.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Agustus 2023.