Dalam rangka menjaga ketertiban dan mengantisipasi/menjaga keamanan dakan kingkungan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin, yang mana pada akhir-akhir ini sering terjadi pencurian dan pembongkaran kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, maka dihimbau sebagai berikut:
- Memarkir secara tertib pada tempat yang telah disediakan, dan mengikuti panduan perparkiran dari petugas parkir
- Meninggalkan kendaraan benar-benar terkunci dan tidak meninggalkan barang berharga dalam kendaraan yang diparkir
- Setiap pengendara yang memarkir kendaraanya akan diberikan kartu parkir dan harus dikembalikan ke petugas parkir apabila akan meninggalkan perparkiran. Kartu tersebut harus disimpan baik-baik agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan kehilangan kartu parkir akan dikenakan denda sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)
- Selama kendaraan di parkir di lingkungan FIKP maka tidak akan dipungut biaya apapun dan sangat diharapkan untuk tidak memberikan uang/tip kepada tugas parkir
- Bagi pengendara yang akan memarkir kendaraannya antara pukul 18:00 s/d 22:00 WITA diharapkan untuk melaporkan ke petugas parkir sebelum pukul 18:00 WITA
- Bagi pengendara yang akan memarkir kendaraanya setelah pukul 22:00 WITA harus mendapa izin dari pimpinan Fakultas
- Demikian edaran ini untuk diketahui dan dilaksanakan
Makassar, 26 September 2016