1 September 2025
Sebagai bentuk upaya mengendalikan keamanan dan pengawasan dalam kampus, maka akses keluar-masuk Kampus Unhas hanya dapat dilakukan melalui Pintu 1 Unhas.
Akses masuk dan keluar Pintu 0 dan Pintu 2 Unhas untuk sementara waktu ditutup, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, atau mengikuti perkembangan situasi dan kebutuhan.
Ishaq Rahman
Humas Unhas
Universitas Hasanuddin (Unhas) akan melaksanakan prosesi Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) angkatan 2025 pada 11-16 Agustus. Selama masa PKKMB, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas (lalin) di dalam kampus. Sebanyak 10.400 mahasiswa baru akan mengikuti PKKMB mulai Senin (11/8) di tingkat Universitas. Rangkaian kegiatan akan berakhir pada Unhas Day yang berlangsung Sabtu (16/8).
Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan dan memastikan kenyamanan pengguna jalan, maka Unhas melakukan penutupan jalan khusus di depan GOR JK Arenatorium Kampus Unhas, selama sehari
Kendaraan sivitas akademika unhas bisa mengakses seperti biasa
Sehubungan dengan adanya pekerjaan perbaikan/penggantian perangkat motorized ATS pada sistem kelistrikan Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin, maka seluruh layanan DSITD akan mengalami penghentian sementara pada hari Minggu, 22 Juni 2025 pukul 06.00–07.00 WITA (estimasi selama 1 jam). Pekerjaan ini dilakukan oleh tim teknis UPT PPUK dan Biro Umum sebagai langkah perbaikan dan peningkatan keandalan sistem.
Kami mengimbau seluruh sivitas akademika untuk mengambil langkah antisipatif terhadap potensi gangguan layanan selama periode tersebut. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.
Universitas Hasanuddin secara rutin melaksanakan Car Free Day setiap hari Minggu di kawasan kampus. Kegiatan ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat dan civitas akademika untuk berolahraga, rekreasi, dan berinteraksi sosial dalam suasana kampus yang sehat, nyaman, dan bebas dari polusi kendaraan bermotor. Informasi ini disampaikan sebagai informasi serta merta PPID, agar masyarakat luas dapat mengetahui dan memanfaatkan ruang publik yang disediakan.
Sehubungan dengan pelaksanaan Car Free Day, akses melalui Pintu 1 Universitas Hasanuddin akan ditutup sementara, dan seluruh kendaraan dialihkan masuk melalui Pintu 2. Pengaturan lalu lintas ini dimaksudkan untuk menjaga kelancaran kegiatan serta memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh peserta.
Dalam rangka mendukung program pelestarian lingkungan dan mengurangi dampak negatif sampah plastik, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin mengeluarkan edaran resmi yang menghimbau seluruh pengelola kantin untuk mulai mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai. Upaya ini mencakup penggantian dengan alternatif ramah lingkungan, mengajak pelanggan membawa wadah makan atau minum sendiri, serta menyediakan tempat sampah terpilah agar proses daur ulang dapat berjalan lebih optimal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kampus yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Makassar, 21 Agustus 2025 – Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin menyampaikan informasi bahwa sejak pagi hari ini terjadi gangguan aliran air bersih di lingkungan fakultas.
Gangguan ini berdampak pada sebagian kegiatan perkuliahan, praktikum, serta layanan umum yang membutuhkan ketersediaan air. Pihak fakultas telah berkoordinasi dengan unit sarana dan prasarana Universitas Hasanuddin untuk melakukan pengecekan dan penanganan segera terhadap permasalahan ini.
Dugaan awal menunjukkan bahwa gangguan disebabkan adanya perbaikan jaringan pipa utama. Tim teknis telah bergerak untuk memastikan agar pasokan air dapat kembali normal dalam waktu secepatnya.
Fakultas memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengimbau seluruh sivitas akademika untuk sementara melakukan penyesuaian kegiatan. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perbaikan akan segera diumumkan melalui saluran resmi fakultas.
Humas FIKP Universitas Hasanuddin
Pada tanggal 16 Juli 2025, telah dilaksanakan kegiatan Audit Mutu Eksternal dalam rangka pemenuhan standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 di Ruang Rapat Dekanat Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi sistem manajemen mutu di lingkungan FIKP Unhas telah sesuai dengan persyaratan standar ISO dan dilakukan secara konsisten serta berkelanjutan. Audit dilakukan oleh auditor eksternal yang independen dan profesional.
Pelaksanaan audit ini merupakan bentuk komitmen FIKP Unhas dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Tanggal Kejadian: 3 April 2025, sekitar pukul 19.30 WITA
Lokasi: Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar
Deskripsi:
Telah terjadi kebakaran hebat pada salah satu rumah warga yang berlokasi sekitar 5 meter dari Marine Hatchery milik Universitas Hasanuddin. Rumah panggung milik warga setempat (H. Sallu) hangus terbakar. Meskipun tidak berdampak langsung pada fasilitas hatchery, lokasi yang berdekatan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan aset laboratorium kelautan.
Tindakan Cepat Unhas:
Rektor Unhas bersama Kepala Humas segera melakukan kunjungan ke lokasi pada tanggal 4 April 2025. Bantuan berupa logistik, air bersih, dan material bangunan diserahkan langsung kepada korban. Koordinasi dengan aparat setempat juga dilakukan untuk menjamin keamanan instalasi listrik milik hatchery.
Kontak Narahubung:
Kabag Humas Unhas – Ishaq Rahman (+62 8xxx-xxxx-xxx)
Berkenaan dengan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 16 September 2024, dan dalam rangka menjaga keamanan serta mencegah terjadinya hubungan pendek arus listrik, kami menghimbau seluruh civitas akademika di lingkungan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan untuk mematikan aliran listrik di setiap ruangan, laboratorium, dan fasilitas lain yang tidak digunakan selama libur berlangsung. Pastikan semua perangkat elektronik telah dicabut dari sumber listrik sebelum meninggalkan area fakultas. Kerjasama dari seluruh pihak sangat diharapkan demi keamanan bersama.
sehubungan dengan kondisi puncak kemarau yang saat ini masih berlangsung dimana persediaan air pada reservoar dan sumur bor yang ada pada unit kerja sudah sangat terbatas dimohon kiranya dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Melakukan penghematan penggunaan air dan kontrol terhadap jaringan dan tingkat ketersediaan air; 2. Bilamana Unit Kerja mengalami kekurangan air, diharapkan untuk menghubungi PPUK, dengan nomor Hp/WA: 081355585193 /081355468772 untuk mendapat suplay air bersih dengan melalui mobil tangki
Sehubungan dengan kondisi cuaca buruk angin kencang disertai hujan, diinformasikan terdapat pohon tumbang di Jalan Lingkar, Fakultas Hukum Unhas. Para pengguna diharapkan berhati hati ketika melewati akses jalan tersebut.
Senin (04/12) pukul 14.00 hingga 15.00 Wita 14/15 koneksi internet untuk seluruh Unhas terputus, Hal ini diakibatkan karena petir yang sangat dekat dengan gedung rektorat merusak beberapa perangkat jaringan computer di Unhas. Saat ini kami berhasil mengembalikan layanan normal ke sebagian besar lokasi di Unhas. Namun beberapa titik masih terputus, dan masih kami lakukan troubleshooting penggantian perangkat yang rusak.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka ditetapkan perubahan jam kerja selama bulan Suci Ramadhan sebagai berikut : 1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00-15.00 Waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30 Hari Jum’at Pukul 08.00-15.30 Waktu Istirahat Pukul 11.30-12.30
Disampaikan kepada Tenaga Pendidik (Dosen), Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan Pengguna Eksternal Hatchery, Marine Station FIKP UNHAS, dan Tambak Pendidikan UNHAS, bahwa dalam rangka kebijakan perlindungan dan pencegahan dan mengurangi pencemaran lingkungan perairan dan daratan yang berasal dari aktivitas manusia berupa sampah organik dan non-organik, agar dapat :
Februari 2023
Disampaikan kepada pengelola kantin Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, bahwa dalam rangka kebijakan untuk memastikan pangan yang berasal dari ekosistem perairan yang dijual/disajikan kepada konsumen ditangkap secara ramah lingkungan dan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pasal 9 yang berbunyi pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan diperlukan untuk menghindari adanya penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan yang dapat merugikan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan.