Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan berfungsi sebagai pusat layanan informasi publik di lingkungan fakultas. PPID bertanggung jawab untuk menyelenggarakan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam perundang-undangan.
PPID Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk memberikan akses informasi terkait kebijakan, program, dan kegiatan fakultas dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi. Selain itu, PPID juga berperan aktif dalam menjaga keterbukaan dan akuntabilitas publik, guna mewujudkan tata kelola fakultas yang efektif dan efisien.
Tugas Utama PPID:
- Menyediakan dan mengelola informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Memproses dan menanggapi permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat.
- Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di fakultas.
- Menerapkan teknologi informasi untuk mempercepat penyebaran dan pengelolaan informasi.