Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagnnaan Aparatur Sipil Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peaingkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, Lampiran II Romawi III huruf C angka 6 menyatakan bahwa “Cuti bersama dalam raagka hari libur keagamaan diatur tersendiri dengan kepunrsan Bersama Menteri PAN, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Trensmigrasi, Cuti bersama PNS merupakan bagian dari cuti tahunan PNS sebagaimana diatur dalam Peramran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976. Selama seminggu sebelum atau sesudah pelaksanaan cuti bersama, PNS -tidak – dlperkerrankan mengambil cuti ~bunan •. Untuk cuti tahunan sebelum/sesudah I minggu diberikan dengan mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik yang menjadi tanggungjawab unit terkait. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ioi Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa bagi seluruh PNS di Iingkungan Kementerian Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi pada tanggal 11 sampai dengan 15 Juli 2016 tidak diperkenankan untuk mengajukan cnti tahunan, kecuali se;ijin atasan JangsUI1g dengan mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik serta konsekuensi potongan sebanyak 7,5 jam kerja/hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish