Pedoman Umum Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan untuk Pendidikan dan Penelitian yang menjelaskan tentang latar belakang, tujuan, sasaran, Peraturan perundangan yang terkait serta prosedur perijinan yang harus dilaksanakan dalam melakukan kegiatan tersebut dalam kawasan konservasi perairan. berikut point penting sebelum melakukan penelitian di kawasan konservasi perairan
- Kegiatan penelitian dosen dan mahasiswa harus mendapat surat izin masuk kawasan konservasi perairan
- Izin penelitian diajukan secara tertulis ke kantor BKKPN dengan melampirkan rencana kegiatan penelitian di kawasan konservasi perairan
- Rencana penelitian memuat Profil Perguruan Tinggi, identitas peneliti, maksud dan tujuan, objek dan bidang penelitian, lokasi dan manfaat
- Jangka waktu penolakan/penerimaan rencana kegiatan penelitian paling lambat 6 hari kerja sejak surat diterima oleh unit pengelola KKPN
- Peneliti mengirimkan hasil kegiatan penelitian berupa laporan dalam bentuk hard copy maupun soft copy ke unit pengelola