Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin tentang organisasi dan tata kerja pengelola Universitas Hasanuddin No. nomor 12/un4.1/2022, dibawah kepemimpianan Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc membuat perubahan OTK baru dengan mendirikan Sub Direktorat Sistem Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sehingga dalam rangka memperkuat penerapan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkup kampus, Universitas Hasanuddin melalui Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni dan Sistem Informasi membentuk duta K3 disetiap Fakultas/unit kerja di Universitas Hasanuddin dan melaunching Gerakan Inspeksi Rutin Setiap Selasa oleh para Duta K3.


Fakultas Ilmu Kelautan & Perikanan Universitas Hasanuddin juga terlibat aktif dalam Gerakan tersebut dengan aktifnya Duta K3 FIKP yang terdiri dari 5 orang dari berbagai unit kerja, ada dari Laboran, tenaga administrasi, penjaga malam dan satpam melakukan inspeksi rutin disetiap hari Selasa pada semua sudut Fakultas ilmu kelautan & Perikanan, baik dalam Gedung, luar Gedung, ruang kelas, laboratorium, kantin dan bahkan pohon. Inspeksi tersebut bertujuan melakukan pencegahan bahaya yang mungkin terjadi di wilayah fakultas, sehingga jika ada yang berpotensi membahayakan dilaporkan kemudian ditindak lanjuti sehingga bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Kegiatan inspeksi rutin Duta K3 tersebut juga dilaporkan ke tingkat universitas di setiap pertemuan bulanan para Duta K3 Se Universitas Hasanuddin dengan lokasi yang berbeda-beda tergantung Fakultas/Unit yang bersedia menjadi tuan rumah.
FIKP telah melakukan inspeksi bulanan yang bertempat di Pulau Lae-Lae pada Tanggal 8 Juli 2023 dengan Tema Bersih Pantai Berbakti Untuk Negri. Pada Kegiatan tersebut selain memberikan materi tentang Rambu-rambu Pencegahan dan Penyalematan dipantai juga mengedukasi Masyarakat dan para Duta K3 UNHAS cara melakukan pertolongan pada korban yang tenggelam di laut hingga tiba di darat.

           
Tertulis dalam UU No 1 Tahun 1970 yang menyatakan bahwa “Setiap tenaga kerja dan orang yang berada di tempat kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional”. Sehingga pemenuhan kelengkapan K3 ditempat kerja wajib dilakukan oleh setiap fakultas/unit kerja. FIKP telah melakukan beberapa pemenuhan kelengkapan dan penerapan K3 namun masih kurangnya kesadaran dan budaya K3 juga menjadi tantangan, terutama ketika melakukan akreditasi internasional. FIKP terus akan berbenah menerapkan K3 baik kelengkapan keselamatan, dokumen maupun pelatihan personal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia